Kriminal

Polsek Gunung Malela Tangkap Pengedar Sabu di Bukit Maraja

321
×

Polsek Gunung Malela Tangkap Pengedar Sabu di Bukit Maraja

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SIMALUNGUN – Personel Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (8/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Leo Panda Tampubolon alias Leo berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 1,14 gram.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki B. Siahaan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Simalungun, dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Hengki saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tertanggal 4 Juli 2026. Sebelum penangkapan, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Intel Polsek Gunung Malela.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berjalan di sekitar lokasi. Saat hendak diamankan, pria tersebut diduga membuang sebuah bungkusan dari tangannya.

Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Pelaku kemudian mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Hengki.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap kerja sama masyarakat terus terjalin sehingga peredaran narkoba dapat ditekan. Polsek Gunung Malela bersama Polres Simalungun akan terus konsisten memberantas narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(Ril)