SIMALUNGUN – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional selama Semester I Tahun 2026. Sebanyak 43 perkara tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) berhasil diungkap dengan total 69 tersangka diamankan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Kejahatan 3C yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (15/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK, CPHR, CBA, Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi TIK IPDA Daniel Suranta, jajaran penyidik Sat Reskrim, para tersangka, serta sejumlah awak media.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus bukti nyata kinerja Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polres Simalungun terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang berintegritas, humanis, dan profesional. Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Reskrim bersama Polsek jajaran dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Dalam pemaparannya, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan, dari 43 perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 30 kasus dan 50 tersangka. Selanjutnya, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara fungsi operasional kepolisian, penyidik, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak pidana di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata Kapolres.
Berdasarkan data pengungkapan, Polsek Gunung Maligas menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus Curat terbanyak, yakni 10 kasus. Disusul Polsek Bandar Huluan sebanyak 6 kasus dan Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak 5 kasus. Sementara kasus Curanmor paling banyak diungkap oleh Polsek Gunung Maligas dengan 5 kasus, disusul Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak 3 kasus, serta masing-masing satu kasus di wilayah Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.
Dalam kesempatan tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun juga memperlihatkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, satu unit becak motor, laptop, televisi, peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Selain berhasil mengungkap kasus 3C, Polres Simalungun juga mengungkap tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas perdagangan spesimen satwa dilindungi di Jalan Besar Siantar–Saribu Dolok, tepatnya di kawasan pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit dan tulang belulang beruang, bagian tubuh burung rangkong, satwa yang telah diawetkan, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.
“Para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian tubuh satwa yang dilindungi untuk diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan. Terhadap para pelaku dikenakan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas AKP Verry Purba.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan tindak kejahatan, serta pelayanan kepada masyarakat sebagai implementasi Polri Presisi yang profesional, responsif, dan dipercaya masyarakat.(Ril)





