Kriminal

Kuasa Hukum Tegaskan: Penangkapan Klien Murni Kasus Narkotika, Bukan Rekayasa atau Pengalihan Kasus

1797
×

Kuasa Hukum Tegaskan: Penangkapan Klien Murni Kasus Narkotika, Bukan Rekayasa atau Pengalihan Kasus

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

SIMALUNGUN – Kuasa hukum dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya isu rekayasa dalam penangkapan kliennya. Isu tersebut sebelumnya sempat mengaitkan kasus narkotika dengan dugaan pengalihan perhatian dari kasus pembunuhan.

 

Jauli Manalu, SH, selaku kuasa hukum dari Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24), menegaskan bahwa penangkapan kedua kliennya murni karena pelanggaran hukum terkait narkotika.

“Saya, selaku kuasa hukum Marbangun Sinaga dan Winner Lumban Tobing, menyatakan sikap bahwa klien saya tidak berada dalam skenario apapun. Kasus ini murni pelanggaran hukum tentang narkotika,” tegas Jauli Manalu saat memberikan keterangan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pernyataan itu juga diperkuat langsung oleh kedua tersangka. Winner Lumban Tobing, didampingi rekannya Marbangun Sinaga, menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Kami mengklarifikasi pemberitaan yang beredar. Tuduhan bahwa Sat Narkoba dan Polsek Bangun merekayasa penangkapan kami tidak benar. Kasus kami murni penyalahgunaan narkotika, dan barang bukti yang ditemukan memang milik kami,” ungkap Winner.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, turut memberikan penjelasan mengenai munculnya isu tersebut. Menurutnya, keluarga tersangka sempat salah paham sehingga menuding penangkapan sebagai upaya pengalihan kasus.

“Penangkapan kemarin sempat dianggap keluarga tersangka sebagai pengalihan kasus pembunuhan. Karena itu, mereka melawan secara frontal. Namun sekarang sudah kita luruskan, keluarga juga sudah datang ke kantor,” jelas AKP Verry Purba, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Kronologi Penangkapan

Kedua tersangka diamankan oleh Personel Sat Narkoba Polres Simalungun pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram dari Marbangun Sinaga dan 4,35 gram dari Winner Lumban Tobing.

 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (26/8/2025) tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa. Setelah dilakukan penyelidikan, keesokan harinya polisi mengamankan Marbangun Sinaga yang kedapatan membawa sabu di dalam bungkus rokok.

 

Dalam interogasi, Marbangun mengaku barang tersebut diperoleh dari Winner Lumban Tobing. Polisi kemudian bergerak ke lokasi Winner di Simpang Nagojor dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, termasuk sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dari Marbangun Sinaga: sabu 0,63 gram, 1 unit HP OPPO, 1 unit sepeda motor Honda Beat.

 

Dari Winner Lumban Tobing: sabu 4,35 gram, timbangan digital, 2 unit HP (OPPO dan POCO), sekop plastik, 2 bal plastik klip, bungkus rokok INSTA, kotak permen karet, sobekan plastik kresek biru.

Pemicu Isu Rekayasa

Situasi sempat memanas saat polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Winner, yang diketahui milik orangtua Marbangun. Keluarga besar Marbangun menolak penangkapan dan melawan petugas, sehingga muncul isu bahwa kasus ini merupakan rekayasa atau pengalihan dari kasus lain.

 

Namun, dengan adanya klarifikasi kuasa hukum, pernyataan tersangka, serta penjelasan resmi pihak kepolisian, isu tersebut kini dinyatakan tidak benar dan kasus murni merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.(Ril)