SIMALUNGUN – Personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri 095552, Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026) malam, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
“Personel Polsek Gunung Malela bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula dari laporan Romasni Saragih, seorang ASN yang bertugas di SD Negeri 095552. Laporan tersebut diterima pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dengan Nomor LP/B/155/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut. Sementara aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan pintu jendela kantor guru dan pintu ruang kepala sekolah dalam kondisi rusak. Pelaku diduga membongkar pengaman pintu menggunakan pisau dan martil yang ditemukan di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, pihak sekolah kehilangan dua unit laptop merek Acer, yakni Acer Aspire Core i7 warna hitam dan Acer Aspire Lite warna silver, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15,7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH bersama Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih dan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku utama, Abdiansyah (22), warga Simpang Sionggang Batu V, Nagori Pantoan Maju.
Pelaku ditangkap pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diinterogasi, Abdiansyah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa satu unit laptop disembunyikan di ladang ubi di depan sekolah, sedangkan satu unit lainnya telah diserahkan kepada rekannya untuk dijual.
Berdasarkan pengembangan tersebut, polisi kembali menangkap Brian Juan Carlos Sembiring (22) di kediamannya di Jalan Cengkeh III, Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, sekitar pukul 23.00 WIB. Brian mengaku laptop hasil curian telah dijual melalui perantara di pasar gelap Kota Pematangsiantar dengan memanfaatkan media sosial Facebook.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta chargernya, satu bilah parang, satu bilah pisau, satu buah martil, serta satu ikatan kunci ruangan sekolah.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Verry Purba mengapresiasi kinerja personel Polsek Gunung Malela yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polri terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi fasilitas pendidikan dari tindak kriminal.(Ril)





