Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 9,4 Kg Ganja, Dua Pelaku Diburu

93
×

Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 9,4 Kg Ganja, Dua Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang bandar ganja dan menyita barang bukti seberat 9,4 kilogram. Penangkapan dilakukan di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (27/6/2026) malam.

Pelaku yang diamankan berinisial AA (30), warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ia diduga telah berulang kali memasok ganja ke sejumlah wilayah di Medan dan sekitarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran ganja yang dilakukan pelaku.

“Pelaku telah beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, ia menyimpan ganja di dalam karung goni yang disembunyikan di semak belukar dekat rumahnya agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar AKBP Rafli, Rabu (1/7/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja itu diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Selain P, polisi juga memburu seorang pelaku lain berinisial I yang diduga berperan dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian kepolisian.

“Untuk sementara kami menduga ganja ini akan diedarkan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Ada dua pelaku yang masih kami kejar, yakni P dan I. Mereka merupakan aktor di balik peredaran ganja ini. Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas AKBP Rafli.(Ril)