LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dusun Mualmas.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 21.25 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam tas sandang hitam milik terduga pelaku.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp95.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna cokelat tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat beraktivitas.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZS mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang disebut bernama Koko. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, ZS bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari mengamankan tersangka, menyita barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi dan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan dugaan jaringan peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status ZS saat ini masih sebagai terduga pelaku dan seluruh dugaan tersebut menunggu pembuktian melalui proses peradilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Isw/tim)





