Berita Daerah

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu, Dua Pengguna Direhabilitasi

296
×

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu, Dua Pengguna Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Ketegasan sekaligus kecermatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun. Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, S.H., petugas berhasil mengamankan empat orang dalam penindakan yang berlangsung di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Senin (06/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.


Dari empat orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Sementara dua orang lainnya yang terbukti positif menggunakan sabu diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis, dan satu orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut mencerminkan profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan.

“Polri tidak hanya tegas dalam menindak, tetapi juga cermat dan adil dalam memilah. Pengedar kami proses hukum, pengguna diarahkan ke rehabilitasi, dan yang tidak terbukti terlibat langsung dibebaskan. Inilah bentuk penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar AKP Verry Purba.

IPDA Alex Sidabutar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba Polres Simalungun pada Minggu malam (05/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Huta Seniu, Desa Naga Dolok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan tiga orang laki-laki berada di dalam sebuah gudang. Ketiganya mengaku sedang berjaga-jaga untuk mengawasi kemungkinan aksi pencurian di kebun kelapa sawit milik mereka yang berada di sekitar lokasi.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada ketiganya, petugas tetap mengamankan mereka sementara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan di lokasi yang sama, petugas kemudian menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat, yakni Sanik Candra (46), warga setempat, yang saat itu tengah tertidur di lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Sanik Candra yang sedang tertidur, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Pelaku tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan langsung padanya dan yang bersangkutan juga mengakui kepemilikannya,” jelas IPDA Alex Sidabutar.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 16 plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,80 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa kaca pirex, alat hisap dari botol plastik, sendok plastik, kotak rokok Club X, uang tunai sebesar Rp1.032.000 yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dengan jaringan peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Sisu, warga Batang Kuis. Saat ini, identitas tersebut masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.

Keempat orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan tes urine.
Hasil tes urine menunjukkan dua orang, yakni Jhon dan Hendrianto, positif mengandung metamfetamin. Jhon mengaku terakhir menggunakan sabu lima hari sebelumnya yang dibeli dari tersangka Sanik Candra, sementara Hendrianto mengaku mengonsumsi sabu empat hari sebelumnya yang diperolehnya dari kawasan Parluasan, Kota Pematangsiantar.

Sementara itu, Andry dinyatakan negatif narkotika dan tidak ditemukan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Untuk Andry yang hasilnya negatif dan tidak terbukti terlibat, kami langsung bebaskan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat bahwa tidak ada orang yang kami tahan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas IPDA Alex Sidabutar.

Saat ini, tersangka Sanik Candra tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dan akan diproses hingga tahap pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara dua orang yang positif menggunakan narkotika tanpa barang bukti akan menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ril)