SIMALUNGUN – Komitmen memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Sepanjang Kwartal I tahun 2026, terhitung Januari hingga April, sebanyak 74 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 91 tersangka diamankan.

Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., dalam press release di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pematang Raya, Kamis (30/4/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Polres Simalungun tidak diam dan tidak pernah berhenti dalam memberantas narkoba,” tegas AKP Verry Purba.
Kapolres mengungkapkan, jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat 37,03 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 54 kasus. Sementara jumlah tersangka juga mengalami kenaikan 16,66 persen dari 78 menjadi 91 orang.
Selain itu, tingkat penyelesaian perkara turut meningkat signifikan dari 26 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 56 kasus di tahun 2026, atau naik 21,73 persen.
“Setiap pengungkapan bukan sekadar angka, tetapi upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Dari sisi satuan kerja, Sat Res Narkoba menjadi penyumbang pengungkapan terbesar dengan 47 kasus. Disusul Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, Polsek Bosar Maligas 4 kasus, serta sejumlah polsek lainnya dengan capaian bervariasi.
Menariknya, meski pengungkapan meningkat, volume barang bukti justru mengalami penurunan signifikan. Barang bukti sabu turun 48,61 persen, ganja menurun 84,58 persen, dan biji ganja nihil.
“Ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba semakin tertekan dan ruang gerak pelaku semakin sempit,” jelas Kapolres.
Tak hanya itu, pada hari yang sama saat press release berlangsung, Polres Simalungun juga mengungkap kasus baru yang belum masuk dalam data Kwartal I.
Pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit I Sat Res Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka masing-masing Muhamad Akbar alias Abay (56), Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40) berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka Abay, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 10,67 gram, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, serta tiga unit telepon genggam.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seorang pria bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar target operasi.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba. Kami akan terus memburu hingga tuntas,” tegas Kapolres.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tanpa kompromi demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkotika.(Ril)





