MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Pelaku yang diamankan yakni Muhammad Riski (20), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Keramat Indah, Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah Masitah (51), seorang ibu rumah tangga, warga Pasar Baru Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Air Bersih No. 39 (Kos 39), Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota.
Kronologisnya, pada Senin malam (2/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, korban datang ke lokasi untuk menginap di kos anaknya karena sudah terlalu malam untuk pulang ke rumahnya di Sialang Buah. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi stang terkunci di halaman kos.
Namun keesokan paginya, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 6154 XBK, dengan taksiran kerugian mencapai Rp21 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Pasar VII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni Radiansyah, Rayan, dan Apoy.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah bernama Golpit di kawasan Tambak Rejo, Tembung, dengan harga Rp4 juta. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima bagian sebesar Rp1,5 juta yang kemudian digunakan untuk membeli sebuah telepon genggam.
Lebih lanjut, dari pengembangan kasus, pelaku diketahui telah melakukan sejumlah aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah Medan, di antaranya di Jalan Jermal, Jalan Pasar VII Tembung, Gang Aren, Gang Cermih, Gang Semangka, serta Jalan AR Hakim sejak Januari hingga Maret 2026.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih memburu tiga pelaku lainnya serta penadah barang hasil curian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.(Ril)





