Berita Daerah

Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mati, 7 Orang Diamankan

73
×

Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mati, 7 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Personel Polsek Medan Kota menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (30/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, tujuh pria berhasil diamankan, sementara dua gubuk yang kerap dijadikan tempat konsumsi narkoba dibakar petugas.

Penggerebekan dalam rangka kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini dipimpin langsung Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan.

Saat petugas tiba di lokasi yang berada di bantaran sungai, puluhan pria yang diduga pengguna narkoba langsung melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel, tujuh orang berhasil diamankan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram, alat hisap sabu (bong), delapan buah mancis, 20 plastik klip bening, serta uang tunai pecahan Rp50 ribu.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan mengatakan, kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Saat tiba di lokasi, para pelaku berusaha melarikan diri, namun tujuh orang berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, gubuk-gubuk yang ditemukan di lokasi diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba, sehingga langsung dibongkar dan dibakar oleh petugas.

“Gubuk tersebut kita duga sebagai tempat mengonsumsi dan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, langsung kita musnahkan dengan cara dibakar,” tegasnya.

AKP Feriawan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan serupa secara masif di wilayah hukumnya guna menekan peredaran narkoba.

“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

Adapun tujuh pria yang diamankan masing-masing berinisial FYN (31), AMY (25), AS (39), JP (41), AH (34), HC (44), dan KM (47). Seluruhnya kini telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ril)