MEDAN — Camat Medan Kota, Mhd Andi Syahputra, S.STP., M.AP., mendampingi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan yang digelar di Hotel Grand Antares, Rabu (4/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja guna membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan di Medan.
Dalam arahannya, Rico Waas menegaskan bahwa hubungan industrial tidak cukup dibangun melalui forum formal semata, tetapi juga melalui komunikasi terbuka dan saling memahami antar seluruh pihak. Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berasal dari persoalan internal, namun juga dipengaruhi dinamika geopolitik dan kondisi ekonomi global.
“Pekerja membutuhkan kesejahteraan dan kepastian hak seperti THR. Pengusaha memerlukan tenaga profesional serta iklim usaha yang kondusif. Sementara pemerintah bertugas menjaga stabilitas agar investasi terus tumbuh,” ujarnya.
Ia juga memaparkan realisasi investasi Kota Medan pada tahun 2025 yang melampaui target. Dari target Rp7,5 triliun, capaian investasi meningkat menjadi Rp14,5 triliun. Capaian tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja serta menekan angka kemiskinan, dengan catatan seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas dunia usaha.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, melaporkan bahwa dari 502 kasus hubungan industrial sepanjang 2025, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Dengan dukungan 17 mediator, Pemko Medan terus memperkuat pembinaan serta pencegahan dini di perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemko Medan juga menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tanpa toleransi terhadap pelanggaran. Selain itu, diluncurkan Posko THR sebagai pusat pengaduan dan mediasi guna memastikan hubungan industrial di Kota Medan tetap harmonis dan kondusif.(Ril)





