TAPUT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan pasca penetapan status hukumnya. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang” di Gorga Kafe & Resto, Tarutung, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Green Justice Indonesia (GJI), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak. FGD tersebut bertujuan menyusun peta jalan pengelolaan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan David Sipahutar, pimpinan perangkat daerah teknis, kepala desa, serta tokoh masyarakat Desa Simardangiang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Deni Lumbantoruan mengingatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjebak dalam euforia setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat. Menurutnya, penetapan status hukum tersebut justru merupakan awal dari proses panjang pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.
“Selama ini kelemahan kita adalah merasa tugas sudah selesai saat SK diterima. Padahal SK itu adalah pintu masuk untuk bekerja. Kita harus memahami regulasi, mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kemudian mengelola potensi yang ada untuk kemajuan desa,” ujar Deni.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Simardangiang yang dinilai telah selangkah lebih maju dalam mengelola potensi daerah, khususnya komoditas kemenyan. Saat ini desa tersebut telah memiliki rumah pembibitan, pasar kemenyan, hingga sistem transaksi yang lebih terorganisir.
Menurutnya, potensi kemenyan di Kabupaten Tapanuli Utara sangat besar dan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat jika dikelola secara optimal.
“Data menunjukkan di Kabupaten Tapanuli Utara terdapat sekitar 4.200 petani dengan populasi sekitar 2 juta pohon kemenyan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta pohon sudah berproduksi dengan total produksi mencapai 800 ton per tahun. Dengan manajemen yang baik, potensi ini bisa ditingkatkan hingga 2.000 ton,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah siap memberikan dukungan melalui peningkatan akses infrastruktur jalan, penguatan kelembagaan petani, serta pengembangan hilirisasi produk kemenyan menjadi berbagai produk turunan seperti minyak wangi, sabun, deterjen hingga produk UMKM lainnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam pengakuan dan penguatan masyarakat adat. Ia berharap hasil perencanaan yang disusun dalam forum diskusi ini dapat terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal.
“Masyarakat adat sebenarnya sudah memiliki pola perencanaan secara turun-temurun. Tugas kita sekarang adalah mendokumentasikan dan memformalkannya agar menjadi acuan dalam menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Jontoni.
Perwakilan BRWA Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menambahkan bahwa tindak lanjut dari kegiatan ini adalah proses penggalian potensi di lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 24 April 2026.
Salah satu target utama dari rangkaian kegiatan tersebut adalah memasukkan wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga pengelolaan wilayah adat memiliki dasar perencanaan yang jelas dan berkelanjutan.
Melalui forum FGD ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap tercipta sinkronisasi program antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta lembaga pendamping, sehingga pengelolaan wilayah adat dapat berjalan optimal dan mendukung terwujudnya visi Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan.(Torop Pers)





