SIMALUNGUN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka bersama sejumlah barang bukti narkotika seberat 3,46 gram bruto.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 13.35 WIB, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan.

“Informasi masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Verry Purba.
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh tim yang dipimpin Katim II Sat Narkoba Polres Simalungun, Aipda Andi Nainggolan, SH, bersama sejumlah personel lainnya. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua pria dan satu perempuan yang berada di tempat tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,46 gram, satu buah kaca pirex yang diduga berisi sisa sabu, satu unit alat hisap (bong) dari botol plastik, empat buah sekop dari pipet plastik, dua dompet, dua unit telepon seluler, satu buku catatan, serta uang tunai sebesar Rp533.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang pria bernama Alvin Sinurat (30), warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Yudi Sitorus yang berdomisili di wilayah Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” jelas AKP Verry Purba.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun saat dilakukan pencarian, Yudi Sitorus diduga telah meninggalkan lokasi dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika dalam kasus tersebut.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” pungkasnya.(Ril)





