Nasional

Kejari Simalungun Terima Kunjungan Komisi III DPR RI, Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

114
×

Kejari Simalungun Terima Kunjungan Komisi III DPR RI, Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., dalam rangka pengawasan sekaligus sosialisasi perkembangan regulasi hukum pidana nasional terbaru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dengan suasana tertib dan khidmat.

Kedatangan Mangihut Sinaga disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi (Kasi), Kasubbag, serta dihadiri seluruh jaksa fungsional dan pegawai di lingkungan Kejari Simalungun.

Paparan Kinerja Kejari Simalungun

Mengawali kegiatan, Kajari Simalungun Munawal Hadi memaparkan capaian kinerja institusi sepanjang periode berjalan. Pemaparan tersebut mencakup perkembangan penanganan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, serta optimalisasi penyerapan anggaran.

Selain itu, Kejari Simalungun juga menyampaikan berbagai inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Sosialisasi KUHAP Nasional dan Perubahan Paradigma Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Mangihut Sinaga menyampaikan sosialisasi terkait perkembangan regulasi hukum pidana nasional, khususnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHAP Nasional yang baru.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap hukum acara pidana guna memastikan transisi regulasi dapat berjalan efektif di lapangan.

Menurut Mangihut, pembaruan KUHP membawa perubahan mendasar dalam filosofi penegakan hukum di Indonesia. Paradigma hukum yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada pendekatan retributif atau pembalasan terhadap pelaku, kini bergeser menuju pendekatan yang lebih korektif dan restoratif.

Perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum, khususnya jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), untuk lebih mengedepankan prinsip keadilan pemulihan serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.

Komitmen Penegakan Hukum yang Humanis

Melalui kunjungan kerja ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta menyelaraskan pola penuntutan dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Sinergi antara Komisi III DPR RI dan Kejari Simalungun diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum yang modern, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan ditutup dengan sesi diskusi yang membahas berbagai kendala teknis dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.(Ril)