MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali melakukan penggerebekan terhadap sarang peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (27/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Keempat pelaku masing-masing berinisial DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar dengan berat total 10,59 gram, satu paket ganja kering, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung,” ujar Kompol Rafli.
Ia mengungkapkan, pihaknya menyayangkan masih adanya praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut. Pasalnya, kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi target penindakan oleh pihak kepolisian.
“Daerah rel Tembung itu sebelumnya sudah pernah kami bersihkan dan terus kami pantau. Namun dalam pemantauan terakhir, kembali ditemukan adanya aktivitas jual beli narkoba sehingga kami melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Kompol Rafli menegaskan, pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar mengejar tingginya angka penindakan, tetapi lebih pada upaya mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Menurutnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan akan terus melakukan langkah tegas dan terukur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami hadir sebagai bentuk komitmen untuk menjaga generasi penerus bangsa agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Ril)





