Berita Daerah

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Bangun Bubarkan Penghadangan di Siantar Estate

81
×

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Bangun Bubarkan Penghadangan di Siantar Estate

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — Polsek Bangun menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat melalui Call Center 110 dengan membubarkan aksi penghadangan kendaraan di Jalan Teratai, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/3/2026).

Penanganan langsung dipimpin Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama tim setelah menerima laporan dari seorang warga berinisial J melalui layanan darurat kepolisian.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu sore menjelaskan bahwa kecepatan respons tersebut merupakan bukti efektivitas layanan Call Center 110 dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim Polsek Bangun langsung bergerak ke lokasi untuk menangani situasi penghadangan yang dialami pelapor,” ujar AKP Verry.

Laporan diterima sekitar pukul 15.42 WIB terkait adanya aksi penghadangan oleh sekelompok orang terhadap kendaraan roda empat yang sedang melintas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bangun bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., dan personel lainnya segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan membubarkan kelompok yang melakukan penghadangan.

“Petugas membubarkan kelompok tersebut dan memberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Selain mengamankan situasi, petugas juga memastikan keselamatan pelapor dengan melakukan pendampingan hingga keluar dari wilayah hukum Polsek Bangun.

Dari penanganan tersebut, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material. Pelapor pun menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan profesionalitas Polri dalam merespons pengaduannya.

“Pelapor merasa puas atas pelayanan yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata AKP Verry.

Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa layanan Call Center 110 efektif sebagai sarana pengaduan masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat dari kepolisian.

“Call Center 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(Ril(