SIDIKALANG – Pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil seharusnya menjadi prioritas pemerintah demi menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Namun, pelaksanaan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Sinar Pagi, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, justru menuai sorotan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi tersebut bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp192.501.000. Pekerjaan dilaksanakan pada 14 November hingga 15 Desember 2025 oleh CV Bio Bio Putra Jangga.
Saat tim media turun ke lokasi pada minggu pertama Januari 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan pada hasil pekerjaan. Keramik lantai terlihat tidak terpasang dengan sempurna dan dapat dilepas dengan mudah karena tidak merekat kuat pada lantai dasar. Selain itu, sebagian plafon ruangan belum terpasang, kusen pintu masih tampak lapuk dan tidak diganti, serta cat dinding terlihat tipis dan tidak merata.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta proses pengawasan proyek.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Lamria Br Torus, menyatakan bahwa dirinya bukan pihak konsultan proyek. Ketika dimintai kontak rekanan pelaksana, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Setelah beberapa kali kunjungan, Lamria akhirnya bersedia memberikan keterangan pada Jumat (13/2/2026).
Ia menyebutkan pekerjaan telah selesai sesuai kontrak. Namun, ketika ditanya terkait item pekerjaan yang belum tuntas, ia menyatakan ada beberapa bagian yang memang tidak termasuk dalam paket rehabilitasi. Saat diminta menjelaskan item apa saja yang tidak dikerjakan, ia mengaku tidak mengingat secara rinci.
Lamria juga menyampaikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut adalah Propit Sitanggang. Menurutnya, apabila ditemukan kekurangan pekerjaan, pihak rekanan akan diminta melakukan perbaikan.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya bagian bangunan yang belum selesai hingga Januari 2026. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme serah terima pekerjaan serta dasar pembayaran penuh apabila pekerjaan belum sepenuhnya rampung sesuai kontrak.
Situasi ini dinilai perlu mendapat perhatian aparat pengawas internal pemerintah. Publik berharap pihak berwenang, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara, dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.
Masyarakat Desa Sinar Pagi berharap fasilitas kesehatan yang menjadi tumpuan pelayanan dasar tersebut benar-benar layak digunakan dan tidak sekadar menjadi proyek formalitas di atas kertas.(CN)





