Kriminal

Otak Pembobol Mess Polda Aceh Dilumpuhkan Polisi, Empat Pelaku Sudah Ditangkap

77
×

Otak Pembobol Mess Polda Aceh Dilumpuhkan Polisi, Empat Pelaku Sudah Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tim Tekab Polsek Medan Kota kembali berhasil mengungkap kasus pembobolan Mess Polda Aceh di Jalan Tengah No. 140 A, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Setelah sebelumnya mengamankan tiga pelaku, polisi kini kembali menangkap satu pelaku lain yang diduga sebagai otak aksi pencurian tersebut.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ricky Ardian alias Mengket (40). Ia ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (18/5/2026) malam.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Personel kemudian melakukan tindakan sesuai SOP,” ujar AKP Feriawan.

Menurutnya, Ricky Ardian alias Mengket diduga berperan sebagai otak pelaku dalam aksi pembobolan mess tersebut. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan empat orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengejaran.

“Tadi pagi satu pelaku lagi atas nama Deni juga sudah diamankan. Jadi total sudah empat pelaku yang berhasil ditangkap dan satu lagi masih diburu,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, para pelaku diduga menguras hampir seluruh isi bangunan mess. Berbagai barang berharga dibawa kabur, mulai dari besi hingga kabel-kabel instalasi.

“Semua barang diambil. Mulai dari besi sampai kabel-kabel juga dicuri,” katanya.

Pihak Polsek Medan Kota memastikan akan terus memburu pelaku lain yang masih melarikan diri hingga berhasil ditangkap.

Sebelumnya, dua pelaku awal lebih dulu diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota di kawasan Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Fariz (36) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari Mess Polda Aceh tersebut.

Adapun dua pelaku yang lebih dahulu ditangkap yakni Doni Syahputra (37), warga Kecamatan Medan Kota, dan Budianto (21), warga Kecamatan Medan Area.(Ril)