MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) dari Polsek Medan Area meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Kecamatan Medan Denai dan Medan Area, Kota Medan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat hendak melakukan transaksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka masing-masing berinisial FM (39), warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, dan RA (42), warga Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Area.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai, serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Area.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saya memerintahkan Tim Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim untuk langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial FM sedang mempersiapkan sabu untuk dijual kepada calon pembeli.
Saat hendak diamankan, FM sempat membuang barang bukti ke dalam selokan di sekitar lokasi. Namun berkat kesigapan petugas, sabu tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.
“Dari tangan FM, anggota menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram, uang tunai Rp40.000 yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit jam tangan,” jelas AKP Ainul Yaqin.
Dalam pemeriksaan awal, FM mengaku memperoleh sabu tersebut dari RA dengan harga Rp170.000 untuk dijual kembali. Bahkan, pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali membeli setengah gram sabu dengan harga yang sama untuk diedarkan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RA yang diduga sebagai pemasok sabu kepada FM.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Kapolsek.(Ril)





