Berita Daerah

Polres Simalungun Tegaskan Muhammad Nur Direhabilitasi, Bukan Dilepas

126
×

Polres Simalungun Tegaskan Muhammad Nur Direhabilitasi, Bukan Dilepas

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — Polemik penanganan kasus narkotika yang menyeret nama Muhammad Nur alias Memet akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Polres Simalungun. Melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, kepolisian menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan dilepaskan, melainkan diarahkan menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan AKP Verry Purba kepada awak media, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 10.10 WIB, menanggapi berbagai pemberitaan yang menyebut Muhammad Nur seolah-olah dibebaskan begitu saja setelah diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Perlu kami luruskan, penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Muhammad Nur bukan dilepas, melainkan diarahkan ke rehabilitasi medis karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dari dirinya. Namun hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamine dan Metafetamine,” tegas AKP Verry.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Ketiga orang tersebut yakni Dicki Indriyan (31), warga Huta VIII Pasar III Nagori Naga Jaya I; Ismail Syahbali alias Cuntit (41), warga Huta III Bandar Huluan Nagori Naga Jaya I; serta Muhammad Nur alias Memet (37), warga Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan Dicki Indriyan diamankan beberapa plastik klip berisi sabu, satu butir pil diduga ekstasi merek Heineken, satu bong, dua timbangan digital, dua kaca pirek, uang tunai Rp100.000, serta plastik klip kosong dan korek api.

Sementara dari Ismail alias Cuntit, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit ponsel. Namun dari Muhammad Nur alias Memet tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Peran Para Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dicki Indriyan mengakui berperan sebagai penjual sabu yang memperoleh barang dari seseorang berinisial Bejo, yang disebut sebagai kurir dari penjual bernama Danu.

“Tersangka Dicki berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu kepada siapa saja yang ingin membeli,” ujar AKP Verry mengutip hasil penyidikan.

Ismail alias Cuntit mengaku membeli sabu dari Dicki untuk digunakan sendiri. Ia diketahui pernah dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 2018 dalam kasus serupa.

Sementara itu, Muhammad Nur datang ke lokasi untuk menagih upah pekerjaan pemasangan baja ringan kepada Ismail. Namun sebelum diamankan, ia sempat ditawari dan menggunakan sabu oleh Ismail.

Dasar Rehabilitasi

AKP Verry menjelaskan, keputusan menyerahkan Muhammad Nur ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun telah sesuai dengan regulasi, termasuk mengacu pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi.

“Hasil tes urine yang positif menjadi dasar penempatan yang bersangkutan ke jalur rehabilitasi. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap korban penyalahgunaan narkotika, bukan pembebasan,” jelasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Untuk dua tersangka lainnya, proses hukum tetap berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara guna pengujian lebih lanjut.

Berkas perkara kini dalam tahap pelengkapan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijerat dengan pasal yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum,” pungkas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi resmi melalui kanal komunikasi Humas guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.(Ril)