SIMALUNGUN – Seorang peserta magang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pematangsiantar nekat menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. Pelaku berinisial DAD (22), yang tercatat sebagai peserta magang Batch II Tahun 2025, ditangkap saat membawa sabu seberat 15,76 gram, ganja 9,11 gram, dan empat butir pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar di Pematang Raya mencurigai gerak-gerik DAD yang hendak masuk ke dalam area lapas.

“Petugas lapas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan paket narkotika yang diduga akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP,” ujar AKP Verry saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, personel Polres Simalungun segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka untuk diproses hukum. DAD kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, beberapa plastik klip berisi sabu dengan total berat 15,76 gram, serta empat butir pil ekstasi seberat 1,91 gram. Selain itu, turut diamankan 11 lembar kertas tiktak dan satu unit telepon genggam merek iPhone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemesan.
Dalam pemeriksaan awal, DAD mengaku narkotika tersebut dibawanya dari Kota Pematangsiantar atas pesanan dua narapidana, AF dan AP, yang saat ini masih menjalani hukuman di lapas tersebut.
Menurut AKP Verry, modus yang digunakan pelaku terbilang terencana karena memanfaatkan statusnya sebagai peserta magang yang memiliki akses masuk ke dalam lapas. Namun, kewaspadaan petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Dua narapidana yang diduga memesan barang haram tersebut juga akan diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Simalungun telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, serta menyiapkan proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Verry juga mengapresiasi kewaspadaan petugas lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.(Ril)





