Kriminal

7 Jam, Polsek Tanah Jawa Ungkap Pembunuhan di Huta Bayu Raja

1460
×

7 Jam, Polsek Tanah Jawa Ungkap Pembunuhan di Huta Bayu Raja

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Dalam waktu kurang dari tujuh jam, jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja. Pelaku berinisial BS (42) diamankan tak lama setelah kejadian, usai terlibat cekcok dengan korban yang dipicu persoalan kunci sepeda motor.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, menjelaskan peristiwa tragis tersebut bermula pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban, Chu Wen Lee Simanjuntak (37), bersama pelaku BS dan seorang saksi berinisial RS berangkat dari rumah menuju Cafe Situmorang di Nagori Pulo Bayu dengan mengendarai dua unit sepeda motor. Setibanya di lokasi, mereka memesan minuman tuak dan tiga botol bir, lalu minum bersama selama kurang lebih dua jam.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu dini hari (11/2/2026), korban menanyakan dan meminta kunci sepeda motornya kepada pelaku. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, kunci tersebut berada pada korban sendiri. Kesalahpahaman itu memicu emosi pelaku.

“Pelaku tersinggung dan langsung marah. Ia mengambil botol bir yang masih berisi dan memukulkannya satu kali ke kepala bagian kiri korban,” ujar AKP Verry.

Akibat pukulan tersebut, botol pecah dan korban mengalami luka serta mengeluarkan darah. Saksi yang juga pemilik kafe sempat melerai dan menyarankan korban untuk pulang. Dalam kondisi terluka, korban meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Pagi harinya sekitar pukul 06.50 WIB, personel Unit Lantas Polsek Tanah Jawa menerima laporan kecelakaan lalu lintas di jalan umum Huta III Pulo Bayu. Di lokasi ditemukan sepeda motor Honda Revo BK 6160 LT warna hitam milik korban dalam kondisi rusak di bahu jalan dekat parit, lengkap dengan bekas benturan dan serpihan bodi kendaraan.

Namun, korban tidak berada di tempat kejadian. Sekitar pukul 16.00 WIB, warga menemukan jasad korban di aliran Bondar Sipangan Bolon, Nagori Pulo Bayu. Petugas langsung mengamankan lokasi dan membawa korban untuk diautopsi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik, korban mengalami pendarahan di bagian kepala akibat benturan keras yang sesuai dengan keterangan pemukulan menggunakan botol. Diduga, setelah dipukul, korban kehilangan kesadaran saat mengendarai sepeda motor hingga akhirnya terjatuh ke aliran pengairan sawah.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BS di kediamannya pada hari yang sama. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan botol bir dan sepeda motor milik korban.

Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Motif sementara karena pelaku emosi akibat tudingan soal kunci sepeda motor. Kami masih melengkapi berkas untuk proses selanjutnya,” tutup AKP Verry.

Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa pertikaian kecil yang dipicu emosi dapat berujung fatal. Korban meninggalkan seorang istri dan keluarga yang kini harus menerima kehilangan mendalam akibat tragedi tersebut.(Ril)