Nasional

Terdakwa Kasus Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta untuk Pengembalian Kerugian Negara

80
×

Terdakwa Kasus Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta untuk Pengembalian Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang.

Uang pengembalian

Penitipan uang tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada tahun 2016–2018.

Berdasarkan hasil perhitungan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).

Hal itu disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan kepada sejumlah awak media, Kamis (19/2/2026).

Dijelaskan, uang sebesar Rp750 juta tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan diperhitungkan sesuai putusan majelis hakim nantinya. (Ril)