Nasional

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

142
×

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MUARA ENIM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) terhadap KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang Rp1,6 miliar yang diduga bersumber dari proyek tersebut diketahui telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni dua unit rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka IV, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta berbagai surat dan barang elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah, apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara ini. (Kasi Penkum Kejati Sumsel)