Nasional

Terima Rp1,6 Miliar, Oknum DPRD Muara Enim Ditahan Kejati Sumsel

129
×

Terima Rp1,6 Miliar, Oknum DPRD Muara Enim Ditahan Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MUARA ENIM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi/suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KT, yang merupakan anggota aktif DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.

Keduanya diduga menerima pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan terkait proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, KT dan RA ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, pihak kontraktor, perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Modus Operandi
Kasus ini bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan proyek yang berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta adanya aliran dana serta pembelian satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ditemukan barang bukti berupa slip transfer senilai Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA. Uang tersebut selanjutnya ditransfer kepada tersangka KT.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih yang terparkir di rumah tersangka KT. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana Rp1,6 miliar yang berasal dari pemberian pihak rekanan proyek.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.(Kasi Penkum Kejati Sumsel)