Berita Daerah

Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Brutal, Dua Rekannya Buron

94
×

Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Brutal, Dua Rekannya Buron

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil menangkap satu dari tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anugrah Ichsan Sibarani (31), warga Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat. Kasus penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial melalui video berdurasi 37 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan brutal terhadap korban.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, pelaku yang berhasil diamankan berinisial JK (47), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial A menghubungi korban melalui telepon untuk menjemput uang sebesar Rp3 juta. Korban kemudian diarahkan untuk menunggu di bawah sebuah pohon besar di Gang Nasional.

“Tidak lama kemudian, terduga pelaku P, JK alias AB, dan D datang menghampiri korban dan mengatakan bahwa seseorang bernama Anjas telah ditangkap,” ujar AKP Feriawan kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Saat korban hendak menghubungi A melalui telepon, salah satu pelaku berinisial P langsung merampas handphone korban. Setelah itu, para pelaku melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.

Korban dipukul, ditusuk menggunakan pisau, bahkan lehernya sempat diikat menggunakan tali pinggang. Selain itu, salah satu pelaku juga menyetrum tubuh korban menggunakan alat kejut listrik.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (18/4/2026) dengan nomor laporan LP/B/223/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Berbekal laporan korban, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Tekab Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku.

“Tim mendapat informasi bahwa JK alias AB berada di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” jelas AKP Feriawan.

Petugas juga sempat melakukan pengembangan untuk mencari dua pelaku lainnya berinisial P dan D. Namun hingga saat ini keduanya belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil pemeriksaan, JK mengakui terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut bersama dua rekannya.

“Pelaku mengakui ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menikam korban menggunakan pisau,” tambah Kapolsek.

Saat ini JK telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu oleh pihak kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” pungkas AKP Feriawan.(Ril)