Kriminal

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor Motor Karyawan RM Padang

195
×

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor Motor Karyawan RM Padang

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T.N (49), warga Jalan Pukat Banting I, Kampung Banten, Kecamatan Medan Tembung.

Tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Rafi Aditya Pratama, seorang karyawan rumah makan Padang yang tinggal di Jalan Utama, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fijri Lubis, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaannya di Jalan Pukat Banting I pada Selasa (7/4/2026) malam.

“Begitu mendapat informasi, tim Tekab langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar AKP Ainul Yaqin kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026). Saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5429 ALL untuk membeli kebutuhan barang dagangan di kawasan Pajak Mandala.

Usai berbelanja, korban kembali ke Jalan Mandala By Pass, tepatnya di Rumah Makan Cahaya Minang, tempat ia bekerja, untuk mengantarkan barang ke dapur. Korban kemudian berniat mengambil telur yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Namun saat korban keluar, sepeda motornya sudah tidak lagi berada di tempat parkir. Korban kemudian menyadari bahwa kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP/B/92/II/2026/SPKT Polsek Medan Area.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka T.N mengaku tidak beraksi seorang diri.

Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial L, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya kemudian menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Tembung, tepatnya di Simpang Jodoh, dengan harga Rp4 juta.

“Pelaku L berperan mencarikan pembeli dan mendapat bagian sebesar Rp500 ribu. Uang hasil penjualan ditransfer ke e-wallet milik L,” ungkap AKP Ainul Yaqin.

Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku menggunakan sebagian uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut untuk membeli sabu dan bermain judi.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku L yang masih buron.(Ril)