Kriminal

Polsek Bandar Huluan Gerebek Pesta Sabu, Satu Pria Jadi Tersangka

100
×

Polsek Bandar Huluan Gerebek Pesta Sabu, Satu Pria Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan pesta narkotika, Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggerebek sebuah bekas kedai di Huta V, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (5/10/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, enam pria diamankan dan barang bukti sabu seberat 1,82 gram disita. Dari hasil gelar perkara, satu orang berinisial RA (26) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 21.10 WIB, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas narkoba di lokasi itu.

“Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, kami menerima informasi bahwa di simpang kuburan Huta V, Nagori Wonorejo, kerap terjadi transaksi dan pesta sabu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar IPTU Patar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 00.10 WIB, Senin (5/10/2026), petugas menggerebek bekas kedai di depan rumah milik Sailik dan mengamankan enam pria berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pematang Bandar.

Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Gamot Huta V Nagori Wonorejo, Iwan. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu. Barang bukti tersebut antara lain dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sekop dari pipet plastik berwarna hijau dan putih, serta satu plastik klip panjang berisi 25 plastik klip kecil kosong.

Selain itu, polisi menyita dua mancis merek Tokai, alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol Lasegar, pipet, kaca pirex berisi sisa pemakaian sabu, dompet hitam, satu unit ponsel Oppo berwarna biru, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Total sabu yang diamankan memiliki berat 1,82 gram.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara. Total berat sabu yang diamankan mencapai 1,82 gram,” jelas IPTU Patar.

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RA disebut menghubungi NS melalui telepon seluler, kemudian bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar untuk melakukan transaksi.

“RA mengaku mengambil dua gram sabu dengan harga Rp600.000 per gram,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap lima pria lainnya menunjukkan AF, BS, HB, dan HW positif menggunakan narkoba, sedangkan D dinyatakan negatif. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, D juga disebut tidak ikut mengonsumsi narkoba sehingga dipulangkan kepada keluarganya.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Bandar Huluan, keenam pria beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti tersebut. Adapun AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi yang ditangani BNN Kabupaten Simalungun.

“Penanganan kami tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, sementara pengguna ditangani melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Patar.

Kapolsek Bandar Huluan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak warga terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, jangan ragu untuk melapor. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” pungkasnya.(Ril)