SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Rambungan, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, aduan tersebut diterima melalui layanan Halo Kapolres Simalungun pada Minggu (4/10/2026). Pengadu menyampaikan keresahan terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum yang berprofesi sebagai mantri.
“Laporan ini masuk melalui layanan pengaduan Halo Kapolres Simalungun dari seorang warga yang menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Nagori Karang Bangun,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 17.14 WIB.
Menurutnya, masyarakat yang mengadu menilai aktivitas tersebut dapat mengganggu ketertiban lingkungan dan berpotensi memicu persoalan sosial lainnya. Pelapor juga meminta kepolisian melakukan pengecekan serta langkah pencegahan agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi.
Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Ipda B. Situngkir, S.H., bersama lima personel lainnya langsung mendatangi lokasi yang disebut dalam laporan, yakni Jalan Bangun Melintang Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Petugas juga telah berupaya menghubungi pelapor beberapa kali untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” jelas Verry.
Petugas selanjutnya melakukan wawancara dengan sejumlah perangkat nagori dan tokoh masyarakat setempat guna menggali informasi terkait laporan tersebut. Mereka di antaranya Kepala Nagori Karang Bangun Mario, warga Huta III Karang Bangun Suwito, Gamot Huta II Muhammad Taufiq, serta Gamot Huta V Poltak Ambarita.
Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Rumah yang disebut dalam laporan juga diketahui dalam keadaan kosong, sementara pintunya terkunci dari luar.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam. Pemilik rumah yang disebutkan dalam laporan juga tidak berada di tempat dan kondisi rumah terkunci dari luar,” ungkap Verry.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pengecekan, kepolisian tetap memberikan imbauan kepada perangkat nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mencegah segala bentuk perjudian di wilayah tersebut.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada perangkat nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mengingatkan warganya untuk tidak melakukan kegiatan perjudian karena jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Verry menambahkan, Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dilaporkan. Apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas perjudian, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan monitoring di lokasi agar kegiatan perjudian tidak kembali terjadi. Apabila ke depan ditemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut berperan aktif menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Halo Kapolres Simalungun. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
“Layanan Halo Kapolres Simalungun akan terus kami optimalkan sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian, sehingga setiap persoalan yang dirasakan warga dapat segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkas AKP Verry Purba.(Ril)





