Kriminal

12 Batang Ganja Diamankan dari Ladang Warga di Simpang Raya Dasma

75
×

12 Batang Ganja Diamankan dari Ladang Warga di Simpang Raya Dasma

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan 12 batang tanaman ganja yang ditemukan di sebuah ladang di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya tanaman ganja yang ditemukan di ladang milik seorang warga.

Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah IPDA R. Siahaan, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.48 WIB, membenarkan adanya penemuan tersebut.

“Informasi awal diterima dari masyarakat bahwa ada tanaman ganja ditemukan di ladang milik diduga pelaku bernama Deking Sinaga,” ujar IPDA R. Siahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panei Tongah memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, IPDA R. Siahaan bersama Kanit Intel IPDA Girsang Sinaga dan Gamot Huta Gortak Ewin Sitio tiba di lokasi.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan tanaman yang diduga ganja di ladang tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Panei Tongah untuk ditindaklanjuti.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolsek Panei Tongah bersama dua personel mendatangi rumah Deking Sinaga, 47, seorang petani, dan membawanya ke lokasi ladang dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga.

Setelah dilakukan interogasi, Deking Sinaga mengakui bahwa tanaman tersebut sengaja ditanamnya di lahan pertanian miliknya. Ia kemudian menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di ladang.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya secara terpisah di ladang. Terdapat 12 batang tanaman ganja,” jelas IPDA R. Siahaan.

Selanjutnya, Kapolsek Panei Tongah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan. Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Sat Narkoba bersama personel Polsek Panei Tongah tiba di lokasi dan mencabut serta mengamankan 12 batang tanaman ganja sebagai barang bukti.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Panei Tongah untuk proses lebih lanjut sebelum dikoordinasikan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

IPDA R. Siahaan mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek untuk proses selanjutnya. Tindak lanjutnya adalah koordinasi dan penyerahan barang bukti beserta terduga pelaku kepada Sat Narkoba Polres Simalungun,” pungkasnya.(Ril)