PEMATANGSIANTAR – Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang SSTP MSi, menegaskan bahwa rencana pembelian Rumah Singgah eks-Isolasi Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah memenuhi asas hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Junaedi menanggapi sorotan DPRD Pematangsiantar terkait pembelian aset senilai Rp14,5 miliar yang dinilai seolah-olah dilakukan secara tertutup.
Ia membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa sejak awal rencana pembelian pada tahun 2025, informasi terkait kebijakan itu telah dipublikasikan secara terbuka dan diberitakan oleh sejumlah media nasional maupun regional.
“Mulai Juni 2025, teman-teman wartawan dari media nasional dan regional sudah ikut memberitakan. Sudah dijelaskan juga oleh BPKPD terkait wacana pembelian eks-Rumah Singgah Covid-19,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, pemberitaan yang muncul di berbagai media menjadi bukti bahwa Pemko Pematangsiantar tidak menutup-nutupi proses tersebut. Bahkan, selama semester II tahun 2025, tidak ada polemik yang mencuat terkait rencana pembelian tersebut.
“Media sudah memberitakan, publik sudah mengetahui, dan selama ini tidak ada persoalan soal Rumah Singgah Covid-19,” katanya.
Secara administratif pemerintahan, lanjut Junaedi, rencana pembelian aset yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja itu telah melalui tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut juga telah dirapatkan bersama Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar.
Ia menjelaskan, penganggaran pembelian tanah dalam dokumen KUA-PPAS bersifat global atau gelondongan, sehingga tidak dirinci jumlah titik lokasi maupun harga per objek. Hal itu disebabkan karena pembelian tanah tidak memiliki Standar Satuan Harga (SSH) tetap dan harus melalui proses penilaian independen (appraisal).
“Dalam dokumen dijelaskan ada pembelian tanah. Tidak dirinci jumlah objek dan lokasinya, karena tanah tidak memiliki SSH. Penentuannya harus melalui appraisal,” jelasnya.
Junaedi menambahkan, seluruh tahapan perencanaan hingga proses yang berjalan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Semua dokumen lengkap. Jika masih ada keraguan terhadap hasil appraisal, kita tunggu saja audit resmi dari BPK. Saat ini BPK sudah melakukan entry meeting dan audit di Pemko Pematangsiantar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, menyatakan apresiasi terhadap keterbukaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dalam menyampaikan informasi kepada publik sejak awal perencanaan.
Ia menegaskan, pihaknya terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif menyampaikan informasi kebijakan kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami mendorong seluruh SKPD menyampaikan setiap perencanaan kebijakan, termasuk pembelian rumah singgah Covid-19, agar asas keterbukaan informasi publik tetap terjaga. Kota Pematangsiantar sendiri meraih predikat Kota Informatif dalam Indeks Transparansi Publik,” ujar Johannes.(Ril)





