SIMALUNGUN — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Kali ini, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RP berhasil diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bosar Maligas.

RP ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (9/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu diterima petugas sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit II bersama anggota mencurigai seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba, kemudian langsung diamankan,” ujar IPDA Ganda Sinaga.
RP yang diketahui merupakan warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, tidak sempat melarikan diri saat diamankan petugas.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, RP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Nowok, warga Bosar Maligas.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Nowok. Berdasarkan keterangan tersebut, personel langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” jelas IPDA Ganda Sinaga.
Namun hingga saat ini, Nowok yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut belum berhasil diamankan. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun masih terus melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, tersangka RP beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) serta Surat Perintah Penyidikan sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pengejaran terhadap pemasok sabu yang disebutkan tersangka juga terus dilakukan,” tegas IPDA Ganda Sinaga.
Polres Simalungun turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.(Ril)





