SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga menguras isi rumah yang telah ditinggalkan pemiliknya selama bertahun-tahun.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026). Ia menyebut pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Polsek Dolok Batu Nanggar kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat. Empat tersangka berhasil diamankan berkat kerja cepat dan profesional Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, SH,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, SH., MM., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Nursiah Pasaribu (60), menerima informasi dari tetangganya terkait dugaan pembobolan rumah miliknya di Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Rumah tersebut diketahui telah ditinggalkan korban sejak tahun 2019 setelah pindah dan menetap di Kota Medan. Namun, sejumlah barang di dalam rumah masih tersimpan dan terakhir diketahui dalam kondisi lengkap pada Januari 2026.

“Mendapat informasi dari tetangga, korban kemudian datang untuk mengecek kondisi rumah dan menemukan sejumlah barang berharga telah hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 1 Juni 2026,” terang AKP Gunawan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang dirusak. Setelah berhasil masuk, para tersangka mengangkut barang-barang secara bertahap menggunakan sepeda motor.

Barang yang digondol pelaku tergolong sangat banyak, mulai dari 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka ukuran besar, 15 tirai pintu, televisi, kompor gas, tabung gas, mesin jahit, mesin air, tempat tidur beserta tilam, tas wanita, selimut, ambal, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri keberadaan barang hasil curian. Titik terang diperoleh setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang menawarkan guci dalam jumlah besar untuk dijual.
Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka pertama berinisial AKB. Dari hasil pemeriksaan, AKB mengakui keterlibatannya dan memberikan informasi mengenai pelaku lain yang ikut beraksi.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial PRH, HG alias Deno, dan IS alias Putra Botak. Keempat tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol pintu belakang rumah dan mengangkut barang-barang milik korban menggunakan sepeda motor.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung boneka, satu unit televisi LED 32 inci, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya yang diduga hasil pencurian.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana.
“Tidak ada kejahatan yang dapat bersembunyi dari jangkauan hukum. Kami akan terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas AKP Verry Purba.(Ril)





