SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., bersama Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., dua orang tersangka pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dalam satu malam, Rabu (8/4/2026).

Dari kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 15,94 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus sekaligus ini merupakan hasil kerja keras dan ketajaman tim Sat Narkoba dalam merespons informasi masyarakat.
“Dalam satu malam, tim berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu di dua tempat kejadian perkara berbeda. Ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Dusun III Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar bersama IPDA Juli Master Saragih dan tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria bernama Tunggul Purba (45). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 13,55 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua bal plastik klip kosong, satu sekop dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu celengan warna hitam, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp240.000, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta satu tas warna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka Tunggul Purba mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Bintang Simanjuntak yang berdomisili di Pekan Tanah Jawa.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang disebutkan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap Bintang Simanjuntak (41) di kediamannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa.
Dari tangan tersangka kedua ini, polisi menyita satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram, satu unit telepon genggam Samsung, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp433.000, satu korek api, serta satu tas warna hitam.
Dari hasil interogasi, Bintang Simanjuntak mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Guntur yang diduga berada di kawasan Tembung, Kota Medan.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan untuk menangkap Guntur. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan diduga telah melarikan diri.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini. Kedua tersangka yang telah diamankan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Humas Polres Simalungun)





