MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial BS (33), terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Minggu (26/7/2026).
BS diketahui merupakan residivis warga Jalan B Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Ia diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Fikri Adlian Rangkuti (32), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.
Sepeda motor yang hilang merupakan Yamaha Scorpio Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 2890 LAB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.
“Berdasarkan laporan korban, tim melakukan penyelidikan di sekitar kawasan Jalan B Katamso. Dari informasi masyarakat, diketahui keberadaan pelaku sedang berjalan di pinggir rel. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Rabu (19/8/2026).
Poltak menambahkan, dari hasil pemeriksaan, BS diketahui merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai kasus tindak pidana.
“Pelaku BS merupakan residivis dan sudah empat kali masuk penjara dengan berbagai kasus,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, BS mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikannya di wilayah Binjai kepada seseorang bernama Katong dengan nilai gadai sebesar Rp3,7 juta.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan di Binjai seharga Rp3,7 juta,” jelas Poltak.
Saat ini, BS telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan sepeda motor korban serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.(Ril)





