SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua pria di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kedua terduga pelaku masing-masing Muhammad Darwin (45), warga Nagori Pantauan Maju, dan Anju Iskandar Damanik (27), warga Nagori Pantauan Maju. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan atas informasi dugaan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 09.57 WIB, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar.
“Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tanggal 30 September 2026, menyusul adanya informasi terkait transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar,” ujar AKP Hengky.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan Muhammad Darwin di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip kecil warna putih bening yang diduga berisi sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.
“Dari hasil interogasi terhadap Muhammad Darwin, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Anju,” kata AKP Hengky.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut. Anju Iskandar Damanik akhirnya ditemukan di pinggir Jalan Asahan Km 5, Kecamatan Siantar.
Dari penggeledahan terhadap Anju, petugas menemukan dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler merek Samsung.
“Dari hasil interogasi, Anju mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama Chandra. Saat ini pengembangan terhadap keterangan tersebut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian,” ungkap AKP Hengky.
Muhammad Darwin diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju. Sementara Anju Iskandar Damanik, juga berprofesi sebagai wiraswasta, berdomisili di Jalan Sionggang, Nagori Pantauan Maju.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Gunung Malela yang terlibat antara lain Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Aipda Jepri Hutapea, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya telah dibawa dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hengky.
Ia menegaskan, Polsek Gunung Malela bersama Polres Simalungun akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk melalui patroli dan deteksi dini di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
Kapolsek juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika serta mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat dalam menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya.(Ril)





