SIMALUNGUN – Personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Suherwin alias Bawi (49), warga setempat, bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 7,17 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, langkah cepat personel merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun untuk hadir di tengah masyarakat serta memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas Ipda Bilson Hutauruk, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman Bawi.
“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial Bawi beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,17 gram di kediamannya sendiri,” ujar Ipda Bilson.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni Silalahi, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat Nagori Siringan-ringan yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan Bawi.
“Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami mendapat informasi dari warga masyarakat Nagori Siringan-ringan terkait keresahan atas adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Iptu Sonni.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar kediaman terduga pelaku. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat Bawi sedang duduk sendirian di teras rumah.
Petugas kemudian mengamankan Bawi dan menghubungi Kepala Dusun atau Gamot setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari saku celana Bawi, petugas menemukan tiga klip plastik berisi sabu serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Dengan disaksikan Gamot, kami menemukan tiga klip barang bukti jenis sabu serta uang tunai Rp500 ribu dari saku celana pelaku,” ujar Iptu Sonni.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di sebuah kamar kosong, petugas kembali menemukan tiga klip plastik berisi sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 7,17 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam dan satu bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil.
“Penggeledahan berlanjut ke kamar kosong dalam rumah pelaku, dan kembali ditemukan tiga klip narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Sonni.
Selanjutnya, Bawi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bosar Maligas. Pelaku kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menindak peredaran narkotika serta merespons setiap informasi masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Ril)





