MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Turi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (28/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial GS dan KJM. Keduanya terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki setelah berupaya melarikan diri saat proses pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, kedua tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian handphone milik seorang perempuan di Jalan Turi.
“Kita mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (jambret) tersebut. Pihak kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yang keduanya beralamat di wilayah Kecamatan Medan Amplas,” ujar Iptu Poltak saat ditemui di RS Bhayangkara TK II Medan, Senin malam.
Menurutnya, aksi tersebut bermula ketika korban yang diketahui bermarga Simanjuntak sedang memesan ojek online menggunakan telepon selulernya. Saat itu, kedua pelaku berada di belakang korban dan berpura-pura memarkirkan sepeda motor.
Melihat korban lengah, para pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan langsung melarikan diri.
“Pelaku berinisial GS dan KJM berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor,” kata Poltak.
Iptu Poltak menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan modus menyasar warga yang sedang menggunakan handphone.
“Kebanyakan korban dari aksi para pelaku adalah orang yang sedang memesan ojek atau ojol melalui handphone,” jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi maupun aksi lainnya, kedua tersangka disebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki keduanya.
“Untuk kedua tersangka, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba kabur saat akan dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Poltak menambahkan, aksi kedua tersangka diduga dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya kawasan Selambo, wilayah hukum Polsek Medan Area, serta Jalan Turi yang masuk wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan.(Ril)





