Kriminal

Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu, 54 Paket Siap Edar Diamankan

891
×

Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu, 54 Paket Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial “K” (45), wiraswasta, ditangkap karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 54 plastik klip berisi sabu siap edar, terdiri dari 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang dengan total berat brutto 10,77 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, buku catatan, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 14.30 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kamar kos itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di lokasi, petugas mengamankan satu orang pelaku beserta puluhan paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan,” ujar AKP Verry Purba.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Prima” yang berdomisili di Kota Medan. Keterangan tersebut kini menjadi dasar pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok.

“Pengakuan pelaku sedang kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Verry Purba.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

(Humas Polres Simalungun)