SIMALUNGUN – Ratusan anggota Komunitas Petani Silombu, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (10/3/2026).

Dalam aksi tersebut, para petani mengenakan sepatu boot dan membawa tas ransel layaknya hendak pergi ke ladang. Mereka juga membawa sejumlah poster dengan berbagai tulisan, di antaranya, “Stop Mafia Tanah Musuh Petani”, “Tindak Tegas Mafia Kayu dan Bekingnya”, “Hentikan Kriminalisasi Petani”, serta “Tanah Adalah Ibu Pertiwi bagi Petani”.

Sebelum menyampaikan aspirasi, massa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menggelar doa bersama secara Kristiani. Setelah itu, sejumlah perwakilan petani menyampaikan tuntutan dan keluhan mereka di hadapan pihak terkait.

Massa meminta agar aktivitas pembalakan yang disebut masih berlangsung di kawasan tersebut segera dihentikan. Mereka juga meminta seluruh peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut dikeluarkan dari lokasi.
Salah seorang perwakilan petani, Sianipar, mengatakan para petani merasa dirugikan atas persoalan yang terjadi di kawasan tersebut. Ia juga mempertanyakan keberadaan alat berat yang sebelumnya disebut telah diamankan dan dititipkan di suatu tempat.

“Kamipun petani menangis, apa yang terjadi di negara ini. Kami pun berdaulat dan bersatu sehingga alat-alat berat dapat keluar. Alat berat itu ditahan pihak Polsek Parapat dan dititipkan di tempat mantan polisi. Namun, yang dianggap barang bukti telah hilang entah di mana tanpa sepengetahuan kami,” ujar Sianipar.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan mereka, sekitar 300 ton kayu pinus telah diambil dari kawasan tersebut.
Sianipar juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang mereka terima, Kementerian Kehutanan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pernah menyerahkan lahan tersebut untuk dikelola masyarakat melalui pola tumpang sari.

“Ada suratnya, Pak. Jangan dibilang kami tidak mempunyai alas hak. Kayu pinus itu pohon yang bersejarah, dibawa dari Belanda untuk ditanam di Indonesia,” katanya.
Ia juga mempersoalkan adanya surat mediasi yang menurutnya tidak jelas sumbernya dan mengundang para petani berkumpul di kantor desa. Menurutnya, undangan tersebut hanya disampaikan secara lisan sehingga para petani memilih tidak menghadirinya.
“Kalau hanya sebatas panggilan undangan secara lisan, kan harus ada administrasi melalui surat. Kami petani tidak datang ke kantor desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sianipar mengatakan lahan yang telah dikelola petani Silombu sejak 1994 tersebut, berdasarkan informasi yang mereka terima, pada 2025 dikeluarkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia juga mempertanyakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan seluas sekitar 230 hektare tersebut.
“Lucunya, 230 hektare, SKT dikeluarkan tahun 2020 dan tahun 2014 sudah ada SKT atas nama R. Sinaga dan A. Sinaga. Ngeri, Pak. Habis kami, Pak. Padahal itu masih tanah negara,” katanya, yang kemudian disambut teriakan massa agar persoalan tersebut diusut.
Ketua Komunitas Petani Silombu, Oloan Sinaga, dalam orasinya meminta seluruh persoalan yang terjadi di kawasan tersebut diusut secara tuntas. Ia menegaskan bahwa kehidupan para petani sangat bergantung pada lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kasihan para petani ini. Makan dan hidup tergantung dari lahan yang dikelola. Siapa yang bisa memberi mereka makan? Kita mencari makan sendiri di negara yang kita cintai ini,” tegas Oloan.
Oloan juga menyampaikan informasi yang diterima pihaknya mengenai rencana aktivitas menggunakan alat berat di lahan tersebut. Ia meminta aparat dan pihak terkait mengambil langkah untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Menurutnya, para petani akan tetap bertahan di lahan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dan penyelesaian persoalan secara damai.
“Apapun terjadi, petani akan tetap bertahan agar tidak terjadi konflik hingga pertumpahan darah. Sampai ada kejelasan perdamaian ataupun terbentuknya hak milik dengan kebersamaan secara damai,” jelasnya.
Oloan juga meminta Polres Simalungun dan pihak terkait mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat petani. Ia turut mempertanyakan tindak lanjut laporan yang disebut telah disampaikan sejak 2024.
“Mau ke mana lagi kami ini, Pak? Laporan tahun 2024 segera ditindaklanjuti. Laporan tahun 2024 belum tuntas, mereka sudah mau mendoser lahan itu kembali,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komunitas Petani Silombu, Jan Warlen Purba, mengatakan para petani telah mengalami berbagai kerugian akibat persoalan yang terjadi sebelumnya.
“Kami akan berjuang. Setuju?” serunya yang langsung disambut teriakan massa.
Jan Warlen juga mempertanyakan izin yang disebut telah dimiliki pihak yang berseberangan dengan petani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
“Apakah ini merupakan izin untuk menghancurkan kami dan tanaman yang kami kelola?” tanyanya.
Ia berharap para pejabat dan pihak terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Jan Warlen juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri penerbitan surat-surat yang menurut mereka dilakukan secara sepihak.
“Kami siap untuk verifikasi objek. Objeknya di mana, lahan yang kami kerjakan di mana. Kami siap turun dan bertanggung jawab atas lahan yang kami kelola serta apa yang kami kerjakan,” tegasnya.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian berbagai keluhan dari warga di hadapan sejumlah pejabat dan pihak terkait yang hadir. Perwakilan Komunitas Petani Silombu juga diterima untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di dalam ruangan DLH.
Menanggapi aksi tersebut, Daniel Silalahi menyampaikan bahwa persoalan yang dibawa massa berkaitan dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Ia mengatakan DLH Kabupaten Simalungun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait dokumen yang disebut diterbitkan oleh pihak provinsi.
“Tidak ada wewenang kami di sini. Ini wewenang provinsi. Kami akan mendampingi Komunitas Petani Silombu ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, DS Sagala, Kepala BPN/ATR Simalungun menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apa pun terkait persoalan tersebut.
Selama aksi berlangsung, situasi terpantau aman dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres Simalungun.(741T)





