SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun menunjukkan keseriusannya mengawal investasi pembangunan proyek kereta gantung (cable car) Danau Toba agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keseriusan tersebut diwujudkan melalui survei lapangan yang dilaksanakan pada Minggu (2/8/2026) sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE), sekaligus hasil pertemuan Pemkab Simalungun dengan Kemendagri.
Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, khususnya terkait usulan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen untuk proyek cable car yang diajukan PT Tiga Raja Putra Persada di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.
Peninjauan dilakukan di lokasi proyek di Kecamatan Dolok Panribuan dan dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, pimpinan perangkat daerah, unsur kecamatan, pemerintah nagori, serta BPN Kabupaten Simalungun.
Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora menjelaskan, Pemkab telah memberikan persetujuan pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melalui Surat Keputusan Bupati. Namun, permohonan fasilitas serupa untuk lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat dipenuhi karena harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebijakan pembebasan BPHTB hanya dapat diberikan pada lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional sesuai regulasi. Persetujuan terhadap lahan 60 hektare sebelumnya juga telah melalui kajian tata ruang dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Mixnon.
Ia menambahkan, Pemkab Simalungun meminta kejelasan dan pertimbangan dari pemerintah pusat terkait lahan 14 hektare tersebut agar terdapat kepastian regulasi sekaligus kepastian investasi. Selain itu, PT Tiga Raja Putra Persada bersama seluruh pemangku kepentingan diminta memastikan seluruh aspek perizinan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan kehutanan, telah memenuhi seluruh persyaratan.
Menurut Mixnon, Pemkab Simalungun tetap berkomitmen membuka peluang investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh proses investasi harus berjalan sesuai aturan agar memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun investor.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menyampaikan hasil survei menunjukkan lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan secara administratif berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut belum memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB,” jelas Teguh.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap mendukung investasi yang mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia. Hasil peninjauan lapangan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik yang tetap memperhatikan kepastian investasi sekaligus menjaga potensi pendapatan daerah dari sektor BPHTB sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.(Ril)





