SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicuri sekaligus meringkus dua pelaku yang merupakan kakak beradik.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (3/8/2026) malam, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berintegritas kepada masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah kios di Jalan Sangnawalu, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Korban, Yosephene Tarigan (44), mendapati sepeda motor Honda Revo BK 3105 TBA miliknya yang disimpan di dalam kios telah hilang.
Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Batu Nanggar.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., bersama tim Opsnal segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah kebun kelapa sawit di kawasan Pabatu. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan pelaku. Kendaraan kemudian diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek Dolok Batu Nanggar.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial JR dan JW yang diketahui merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap saat bersembunyi di belakang rumah neneknya di kawasan Serbelawan tanpa memberikan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan cara membongkar kios milik korban untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga menangkap kedua tersangka.
AKP Verry Purba menambahkan, penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.(Ril)





