Nasional

Pemkab Samosir Hentikan Pembangunan Villa Tanpa Izin di Tuktuk

92
×

Pemkab Samosir Hentikan Pembangunan Villa Tanpa Izin di Tuktuk

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR (Kominfo) – Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan ketegasan dalam menata pembangunan dan menjaga ketertiban tata ruang di kawasan wisata. Melalui tim gabungan, Pemkab Samosir menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu (29/4/2026).

Penghentian dilakukan karena bangunan villa dua lantai tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penertiban melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir.

Meski bertindak tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak pemilik melalui pelaksana lapangan Henrijon Silalahi, yang disaksikan penanggung jawab bangunan Raja Jogi Sinaga, menerima keputusan tersebut dan menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa tim menemukan dua pelanggaran di lokasi. Pertama, adanya pembongkaran trotoar tanpa izin, meskipun kini telah diperbaiki. Kedua, pembangunan villa dua lantai yang belum dilengkapi perizinan.

“Bangunan sudah hampir selesai, namun izin belum diurus. Karena itu kami minta dihentikan sementara sampai izin terbit,” tegas Pilippi.

Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik bangunan jika pembangunan terus dilanjutkan tanpa legalitas. Pemerintah, katanya, tidak bermaksud mempersulit, melainkan memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pemkab Samosir juga membuka ruang pendampingan bagi masyarakat dalam pengurusan izin melalui sistem OSS-RBA, termasuk kelengkapan dokumen teknis seperti tata ruang, lingkungan, dan gambar bangunan oleh tenaga ahli bersertifikat.

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses perizinan. Jika dokumen lengkap, administrasi dasar dapat diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Pihak pemilik bangunan menyatakan kesediaannya mengikuti prosedur yang ditetapkan. Sebagai bentuk komitmen, mereka telah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga izin terpenuhi.

Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan bahwa penghentian tersebut wajib dipatuhi. Jika dilanggar, akan ada tahapan sanksi hingga pembongkaran sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, penertiban bangunan tanpa izin merupakan agenda rutin pemerintah daerah dan telah dilakukan di beberapa lokasi lain di wilayah Samosir.

Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki IMB untuk satu lantai dengan fungsi perdagangan/jasa. Namun karena kini dikembangkan menjadi dua lantai dengan fungsi villa, izin lama tidak lagi berlaku dan harus diperbarui melalui PBG.

Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, turut mendukung langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya legalitas sejak awal agar pembangunan berjalan lancar, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga kualitas kawasan wisata.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir dalam menciptakan pembangunan yang tertib, legal, dan berkelanjutan di kawasan pariwisata unggulan.(Ril)