SUMSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (14/4/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumatera Selatan pada tanggal yang sama.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin pada Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara yang beralamat di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, tim juga menggeledah Kantor CV. R yang berada di Lorong Family III, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, serta rumah milik saksi berinisial SR yang beralamat di Perumahan Griya Dharma Sejahtera, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung lancar tanpa hambatan dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Vanny.
Saat ini, penyidik Kejati Sumatera Selatan masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(Ril)





