Nasional

Kejati Sumsel Menang Praperadilan Kasus Suap Irigasi Air Lemutu

93
×

Kejati Sumsel Menang Praperadilan Kasus Suap Irigasi Air Lemutu

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap kegiatan pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Dua tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut yakni KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari tersangka KT. Dalam perkara ini, keduanya bertindak sebagai pemohon, sementara Kejati Sumsel sebagai termohon.

Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina, S.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026). Sidang tersebut terkait dua perkara, yakni Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang atas nama pemohon RA dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang atas nama pemohon KT.

Persidangan dihadiri oleh tim kuasa hukum para pemohon yang dipimpin Darmadi Djufri dan rekan, serta pihak Kejati Sumsel selaku termohon.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon. Selain itu, hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Tindakan yang dilakukan oleh pihak termohon, yakni Kejati Sumsel, berupa penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dinilai telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap KT dan RA tetap sah secara hukum. Keduanya akan terus menjalani proses penyidikan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Informasi tersebut disampaikan kepada awak media melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(Ril)