Example 120x600
Kriminal

Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck

83
×

Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Unit Pidana Umum dan Perampasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus dua pria yang diduga mencuri dua unit telepon genggam milik seorang sopir dump truck di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku masing-masing Onky Martianus Nainggolan (33), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Keduanya ditangkap pada Kamis (29/10/2026) di lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat

“Jatanras berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Korban, Lambok Dunianto Hutajulu (33), warga Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, saat itu sedang beristirahat di dalam mobil dump truck miliknya. Dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, diletakkan di atas dashboard dengan kondisi kaca mobil terbuka sedikit.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua ponselnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Simalungun pada hari yang sama sekitar pukul 16.49 WIB, dengan nomor laporan LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Saat melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat dump truck bernomor polisi BB 8909 LA terparkir dengan sopir tertidur dan kaca pintu terbuka setengah. Melihat kesempatan tersebut, Rudi turun dari sepeda motor dan mengambil dua unit ponsel milik korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya langsung melarikan diri.

“Melihat kesempatan tersebut, pelaku Rudi turun dari sepeda motor dan langsung mengambil dua unit handphone milik korban, kemudian keduanya melarikan diri. Para pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Verry Purba.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor, satu unit ponsel Oppo A16 berikut kartu SIM, satu unit Oppo A5i, dan satu unit iPhone 15 Plus.

Selanjutnya, kedua pelaku akan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel Jatanras, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Jefri Girsang, S.H., AIPDA Yudhi Darma, BRIPKA M. Syarif, dan BRIGPOL Josua Marpaung, S.H.

Pengungkapan dalam waktu kurang dari tiga hari sejak laporan diterima tersebut menjadi bukti kesigapan Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara profesional, berintegritas, dan humanis dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beristirahat di dalam kendaraan. Pastikan kaca mobil tertutup rapat dan jangan meletakkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat,” tutup AKP Verry Purba.(Ril)