Example 120x600
Kriminal

Polres Simalungun Gerebek Rumah di Tapian Dolok, 1,99 Gram Sabu Disita

47
×

Polres Simalungun Gerebek Rumah di Tapian Dolok, 1,99 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (19/10/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, dan mengamankan tiga orang serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat.

“Ini bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani, melindungi, mengayomi, serta bekerja bersama masyarakat,” ujar Verry.

Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satsamapta, Provos, BNN Kabupaten Simalungun, serta kepala lingkungan. Pelaksanaan dipimpin Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., mewakili Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H.

Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti apel kesiapan dan menerima arahan agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, tetap waspada, serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

“ Kegiatan ini merupakan wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Mari bekerja sama agar kegiatan berhasil. Tetap waspada dan berhati-hati sesuai SOP,” kata Verry menirukan arahan Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang dewasa yang masing-masing berinisial Andri Wardan Lubis alias Gebo (36), Ferdiansah alias Petet (24), dan Clarizaniwa Indira alias Niwa (27).

Dari lokasi pertama, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu kaca pirex kosong, enam sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu mancis biru merek Tokai, satu alat isap sabu atau bong dari botol air mineral Le Minerale, serta satu telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.

Saat diinterogasi, Andri mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Gones yang disebut tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah Andri. Di kamar belakang, polisi menemukan 15 paket plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Selanjutnya, petugas mendatangi rumah Gones, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Secara keseluruhan, polisi menyita 17 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,99 gram. Barang bukti lainnya meliputi satu sendok sabu dari pipet plastik, satu kotak elektrik saver, satu dompet panjang berwarna hitam, dan satu telepon genggam Android merek Infinix berwarna putih.

Andri diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Nagori Karang Bangun. Ferdiansah, juga seorang wiraswasta, merupakan warga Jalan Kamboja, Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak. Sementara itu, Clarizaniwa merupakan seorang mahasiswi yang berdomisili di Jalan Medan, Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak. Ketiganya berada di wilayah Kecamatan Tapian Dolok.

Dari hasil penyelidikan sementara, Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual narkoba. Sementara itu, dua orang lainnya menjalani asesmen oleh BNN untuk menentukan penanganan lebih lanjut berupa rehabilitasi.

“Dua orang lainnya dilakukan asesmen oleh BNN untuk menjalani rehabilitasi,” jelas Verry.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Simalungun melalui Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Sinaksak juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

AKP Verry Purba berharap pelaksanaan KRYD dan P4GN dapat menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(Ril)