SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggerebek Warung Pido di Jalan Cingkes–Kabanjahe, Huta IV, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/10/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita 24 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 4,54 gram. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seorang pria ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan itu dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.24 WIB, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini wujud nyata Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujarnya.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., mulai pukul 22.22 WIB. Tim terdiri atas personel Sat Resnarkoba, Sat Samapta, Provos, BNN Kabupaten Simalungun, serta Pangulu setempat.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. Dalam arahannya, AKP Charles H. Nababan meminta anggota melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh, tetap waspada, serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
“Walaupun hari sudah malam, tetap semangat. Kegiatan ini merupakan wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Mari bekerja sama agar kegiatan ini berhasil,” ujarnya.
Setibanya di Warung Pido, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSS (30), seorang petani yang berdomisili di Huta IV, Nagori Cingkes, serta seorang perempuan berinisial KS br S (26), mahasiswi asal Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 24 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,54 gram. Petugas juga mengamankan satu sendok sabu dari pipet plastik, dua alat isap sabu (bong), dua dompet berwarna cokelat dan hitam, satu unit ponsel Vivo berwarna hijau tua, satu unit ponsel Oppo berwarna perak, dua bal plastik klip kosong, tiga mancis, serta uang tunai Rp790.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MSS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi dilakukan melalui telepon, sedangkan kontak tersebut diperkenalkan oleh teman-temannya. Menurut pengakuannya, setiap pesanan diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seluruh barang bukti terbukti milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Verry Purba.
Sementara itu, KS br S menjalani tes urine dengan hasil positif. Menurut Verry, perempuan tersebut selanjutnya menjalani asesmen oleh BNN Kabupaten Simalungun untuk menentukan penanganan rehabilitasi sesuai hasil asesmen.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui Pangulu Huta IV agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan terus mengintensifkan KRYD dan upaya P4GN guna menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.(Ril)






