Berita Daerah

Herlina Hadiri Paripurna LKPJ Wali Kota Pematangsiantar

114
×

Herlina Hadiri Paripurna LKPJ Wali Kota Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Rapat Paripurna III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (13/04/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengki Boy Saragih ST, serta dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Herlina, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2025.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Pematangsiantar.

Dijelaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, LKPJ menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan DPRD setiap tahunnya sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam nota pengantar tersebut, disampaikan bahwa LKPJ memuat data umum daerah, perubahan penjabaran APBD, serta capaian kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama tahun anggaran 2025.

“Dalam nota pengantar ini secara singkat disampaikan kondisi capaian kinerja makro Kota Pematangsiantar pada tahun 2025,” ujar Herlina membacakan sambutan Wali Kota.

Beberapa indikator makro pembangunan Kota Pematangsiantar tahun 2025 antara lain:

Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 81,17

Tingkat Pengangguran Terbuka: 7,74 persen

Pertumbuhan Ekonomi (ADHB): 4,09 persen

Tingkat Kemiskinan: 6,24 persen

Pendapatan Per Kapita: Rp66,086 juta

Indeks Gini Ratio: 0,937

Selain itu, dalam laporan tersebut juga dipaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025.

Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1.124.680.925.697,20 dan terealisasi sebesar Rp1.077.890.608.692,48.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.213.517.919.066,47 dengan realisasi mencapai Rp1.117.534.017.957,75.

Untuk pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp88.836.993.369,27 dan terealisasi dengan jumlah yang sama.

Adapun pada surplus-defisit anggaran, Pemerintah Kota Pematangsiantar menganggarkan defisit sebesar Rp88.836.993.369,27, sedangkan realisasinya tercatat sebesar Rp39.643.409.265,27.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa seluruh perhitungan yang disampaikan dalam LKPJ ini masih bersifat sementara, karena mendahului proses audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025.

“Diharapkan nota pengantar ini dapat memperoleh rekomendasi yang konstruktif dari DPRD Kota Pematangsiantar, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Plh Sekretaris Daerah Dra Happy Oikumenis Daely, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, camat, serta unsur undangan lainnya.(Ril)