Berita Daerah

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Wesly Silalahi Setujui Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

90
×

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Wesly Silalahi Setujui Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang digelar di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (27/04/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengki Boy Saragih.

Dalam rapat tersebut terdapat tiga agenda utama, yakni penutupan Rapat Paripurna terhadap penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2025, penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Pematangsiantar, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Pada laporan Pansus LKPJ Wali Kota Tahun 2025, DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan sebanyak 31 rekomendasi terkait capaian dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Wesly Silalahi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyadari rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan bagian penting dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Catatan serta rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti dan menjadi acuan dalam perbaikan kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar di masa mendatang,” ujar Wesly.

Terkait penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Wesly menilai hal tersebut merupakan cerminan nyata aspirasi masyarakat Kota Pematangsiantar yang disampaikan melalui wakil rakyat.

Pada kesempatan itu, Wesly juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Pematangsiantar akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam agenda pembangunan. Pemerintah Kota akan menindaklanjutinya dan menuangkannya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” katanya.

Sementara itu, terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Wesly menyebut rancangan tersebut merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, penggunaan hak inisiatif oleh DPRD mencerminkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat.

“Kami memandang Ranperda inisiatif yang diusulkan telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Wesly menambahkan, Ranperda tersebut telah difasilitasi hingga tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara. Sementara Ranperda lainnya, yakni tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, masih menunggu hasil fasilitasi.

Ia berharap setelah disahkan, Peraturan Daerah tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi regulasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar.

“Seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I hingga tingkat II atas Ranperda inisiatif DPRD telah kita selesaikan dengan dialog yang konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” tutup Wesly.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para asisten dan staf ahli, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (Ril)